Senin, 17 September 2018

Dinyatakan P21, Kasus Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Kejari Tolitoli


Tribratanewspoldasulteng.com - Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penipuan calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) dari pihak Polres Tolitoli. Dalam pelimpahan tahap dua tersebut tersangka beserta barang bukti berada dalam kendali Kejari setempat.
Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka bernama Sahrumin alias Alan bersama berkas dan barang bukti hasil kejahatan pada Rabu 12 September 2018, sekira pukul 14.00 Wita.
“Penyidik dari kepolisian Polres Tolitoli telah melimpahkan tahap dua kasus penipuan CPNS dan selanjutnya setelah kami terima, nantinya akan kami rampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk segera disidangkan,”urai JPU, Sahrul SH ketika ditemui KabarSelebes.Id diruang kerjanya. Kamis (13/9).
Menyikapi pelimpahan tahap dua kasus penipuan CPNS, Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal dihubungi secara terpisah menuturkan, berdasarkan LP/183/ VII/2018/Sulteng/Res-Tolitoli/ tanggal 5 Juli 2018 serta P21 B-1198/ R.2.12.3 / Epp.2/ 09 /2018 tanggal 10 September 2018, pihaknya telah melimpahkan kasus penipuan CPNS bernilai miliaran rupiah ke Kejari Tolitoli.
Ditambahkan M. Iqbal kronologis terjadinya penipuan pada saat korbannya berada di Kantor Humas Bupati Tolitoli, korban ditawari oleh tersangka bernama Sahrumin untuk menjadi PNS. Tersangka berdalih menjanjikan korban lulus PNS jalur khusus Kemenpan RB dengan syarat korban membayar uang pengurusan sebanyak Rp21juta. Saat menuruti permintaan tersangka, korban lantas melakukan pembayaran pada Sabtu 17 maret 2018 lalu melalui transfer via ATM ke rekening atas nama tersangka, namun sampai saat ini, korban belum juga diangkat menjadi PNS dan parahnya lagi, uang korban tidak dikembalikan yang mana korban langsung melaporkan tersangka yang merupakan warga jalan D.I Panjaitan Kelurahan Panasakan, itu ke Mapolres Tolitoli.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP,” tandas orang nomor satu di Polres Tolitoli itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar