Selang Dua Jam 20 Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Banggai
Tribratanewspoldasulteng.com – Seorang wanita berinisial CT alias C (38) warga di Jalan Cempaka Kelurahan, Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan personil Satres Narkoba atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 18.15 Wita.
“Dari tangan pelaku kami mangamankan satu sachet narkoba Janis sabu,’’ ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui, Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH.
Tak sampai disitu, KBO Satresnarkoba Iptu Haryasi SH yang memimpin penangkapan itu itu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang ABK berinisial FT, 28 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 19.00 Wita.
“Ditangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, dua korek api gas, dan dua alat hisap,” ungkap AKP Dewa Nyoman Sujendra.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolres Banggai guna proses pengembangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang wanita.
“Kami langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan,” beber perwira tiga balak itu.
Alhasil, sekitar pukul 20.00 Wita, seorang wanita berinisial IS, 29, diciduk di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Dari tangan pelaku anggota narkoba menemukan dua paket sabu. Pelaku yang dicurigai sebagai pengedar itu kemudian digiring ke kos miliknya.
“Di kamar kos, kami menemukan barang bukti 16 paket sabu. Jadi totalnya 18 paket sabu,” beber papar Kasat.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar