Kasat Binmas Polres Banggai Imbau Siswa Tidak Bawa Kendaraan
Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Binmas Polres Banggai memberikan penyuluhan kepada siswa siswi SMP Negeri 1 Luwuk, Jumat (14/9/2018). Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas AKP Zainuddin ini mengimbau para siswa agar tidak megendarai kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di luar sekolah. Sebab, para siswa belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Umur para siswa belum bisa mengurus SIM sebagai syarat membawa kendaraan bermotor, karena SIM hanya bisa didapatkan bagi siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas dan berbadan sehat,” terang Kasat.
Selain itu, jangan ugal-ugalan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, serta mentaati semua ketentuan dalam berkendara. “Jangan menggunakan knalpot bogar,” papar AKP Zainuddin.
Kasat Binmas menyatakan, para siswa tidak diperbolehkan berkeliaran saat jam sekolah, karena pihak kepolisian akan melakukan razia saat jam sekolah.
“Apabila ditemukan oleh kepolisian, maka akan diamankan di Polres Banggai, mengundang orang tua dan wali kelasnya,” tandas Kasat.
Tak hanya itu, para siswa juga tidak diperbolehkan merokok, menghirup lem fox dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang alias pil koplo seperti THD dan dextro.
“Obat obatan terlarang akan berdampak pada kesehatan, terutama saraf otak,” beber perwira tiga balak tersebut.
Kasat juga menyampaikan kepada kepala sekolah dan dewan guru, agar lebih mengawasi anak didiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar