Berkas Penyidikan Tete Jago Dukun Cabul Tolitoli yang Viral di Media Internasional , Dinyatakan Lengkap P21
Tribratanewspoldasulteng.com – Kejaksaan Negeri Tolitoli menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara pidana dengan tersangka Jago alias Om Jago (83 tahun), yang dituduh menyekap anak gadis di bawah umur selama 15 tahun, telah dinyatakan lengkap alias P21.
“Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikan (yang dilakukan Polres Tolitoli) sudah lengkap,” demikian isi surat Kajari Tolitoli Suhardjono, SH kepada Kapolres Tolitoli perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Jago alias Om Jago, Senin, tanggal 10 September 2018.
Selanjutnya Kajari meminta Kapolres Tolitoli segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penyidik Kejari sesuai ketentuan berlaku, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke pengadilan.
Polres Tolitoli sendiri menetapkan Om Jago (83 tahun) sebagai tersangka atas penyekapan dan persetubuhan di bawah umur terhadap seorang anak perempuan bernama Has (28 tahun) yang dilakukannya selama 15 tahun di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy menyebutkan pada awal penyekapan dan persetubuhan di bawah umur, usia Has baru menginjak 13 tahun, tepatnya pada 2003. Kala itu, Has dikabarkan menghilang dan tidak ditemukan lagi. Namun kemudian tersiar kabar dari kakak korban, Devi, yang menyebutkan bahwa adiknya selama ini disembunyikan oleh Om Jago yang juga dikenal warga sebagai dukun.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Hasni di sela-sela gua batu.
Polres Tolitoli kemudian mengamankan Om Jago sedangkan hasni segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter Puskesmas terdekat.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua sedngkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.
Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam ‘kekuasaan’ Om Jago, korban tidak pernah melahirkan anak.
Kapolres Tolitoli menambahkan bahwa tersangka Om Jago yang kini dalam kondisi sehat beserta barang bukti pidana tersebut direncanakan akan diserahkan (tahap II) kepada penyidik kejaksaan setempat pada Jumat (14/9)
“Alhamdulillah, berkas penyidikan kurang dari 1 bulan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Tete Jago dikenakan Pasal berlapis. Pasal 328 KUHP jo Pasal 83 jo 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” tutup Kapolres Tolitoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar