Senin, 17 September 2018

Dua point kesepakatan.akhiri pengamanan unras yang dipimpin Kabagops Polres Morowali yang berjalan dengan aman


Tribratanewspoldasulteng.com - Jumat (14/9/2018) Personel Satsabhara Polres Morowali dan personel Polsek Lembo melaksanakan pengamanan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Gerakan masyarkat pemilik lahan ( GEMPALAN) ds. Po’ona, di PT. Kirana Sinar Gemilang ds. Dolupo Karya Kec. Lembo Raya Kab. Morowali Utara.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Morowali AKP Tomy Gusmayanto SH bersama Kasat Sabhara Polres Morowali Kapolsek Lembo.
Titik kmpul massa aksi di rumah Lk. Daniel Tumbuan di ds. Po’ ona menuju ke kantor PT. Kirana Sinar Gemilang ds. Dolupo Karya Kec. Lembo raya Kab.Morowali Utara dengan menggunakan kendaraan R6: 1 unit dan R2 : 2 unit.
Camat Lembo Raya, pihak perushaan yg diwakili oleh ( RC. Sinar Mas Lk. Binsar Sirait, koordinator humas Lk. Doni Trianto, dan manager kebun Lk. Muliono) , kades Po’ona turut hadir dalam menedengar aspirasi dari massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut.
Adapun tuntutan massa aksi dari Gerakan Masyarakat Pemilik Lahan ( GEMPALAN) ds. Po’ona diantaranya :

1. Luas lahan masyarkat ( GEMPALAN) tidak dikurangi ( selain untuk jalan ) dan tidak dipindahkan.

2. Beban kredit sangat tinggi karena tidak transparan dalam hal biaya pembangunan kebun dan lahan masyarakat di ds. Po’ona sebagian besar padang rumput.

3. Apabila kedua hal tersebut tidak dipenuhi, maka kelompok GEMPALAN keluar dari kemitraan dan akan mengambil kembali lahannya masing- masing dan akan menutup akses jalan ke kebun PT. Kirana Sinar Gemilang yang ada di ds. Po’ona dan ds. Mandula.

Akhirnya pihak perusahaan dan massa aksi dipertemukan. Sehingga kedua belah pihak menyepakati beberapa poin kesepakatan diantaranya :

1. Sesuai permintaan masyarakat ds. Po’ona ( GEMPALAN) membrikan tenggang waktu penyelesaian permasalahan penanganan lahan selama 1( satu ) bulan yang akan diselesaikan oleh pemrintah Kab. Morwali Utra bersama pihak perusahaan PT. Kirana Sinar Gemilng, pemerintah Kec. Lembo Raya, pemerintah ds. Po’ona dan masyarakat (GEMPALAN), terhitung sejak hari Jumat tanggal 14 septembr 2018 sampai dengan hari minggu tanggal 14 Oktober 2018.


2. Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan oleh pihk masyarakat (GEMPALAN ) tidak dapat diselesaikan, maka pihak masyrakat ( GEMPALAN) akan melakukan pemalangan jalan masuk pada lahan perushaan yang terletak di ds. Po’ona dan ds. Mandula Kec. Lembo Raya Kab.Morowali Utara dan menguasai lahan serta tanaman yang tumbuh diatasnya tanpa proses.

Kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman tertib dan lancar hingga berakhirnya kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar