Senin, 17 September 2018

Dukun Jago Tersangka Penyekapan dan Persetubuhan Selama 15 Tahun di Tolitoli segera Disidang


Tribratanewspoldasulteng.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah telah menyerahkan tersangka Jago alias Tete Jago (83), yang dituduh menyekap anak gadis di bawah umur selama 15 tahun, ke kejaksaan negeri (kejari) setempat pada Senin (17/9/2018).

“Tersangka Tete Jago sudah diserahkan ke jaksa,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy, Senin.
Penyerahan tersangka Tete Jago bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Tolitoli itu dilakukan setelah berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kapolres Iqbal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, Deny Kurniawan.
Sebelum diserahkan ke kantor Kejari Tolitoli, penyidik terlebih dahulu membawa tersangka Tete Jago ke puskesmas dengan hasil sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan berbadan sehat.
Dengan demikian, tersangka Tete Jago segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli dalam kasus tersebut.
Polres Tolitoli sendiri menetapkan Tete Jago sebagai tersangka atas penyekapan dan persetubuhan di bawah umur terhadap seorang anak perempuan berinisial Has (28) yang dilakukannya selama 15 tahun di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy sebelumnya menyebutkan, pada awal penyekapan dan persetubuhan di bawah umur, usia Has baru menginjak 13 tahun, tepatnya pada 2003.
Kala itu, Has dikabarkan menghilang dan tidak ditemukan lagi. Namun kemudian tersiar kabar dari kakak korban, Devi, yang menyebutkan bahwa adiknya selama ini disembunyikan oleh Om Jago yang juga dikenal warga sebagai dukun.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Has di sela-sela gua batu.
Polres Tolili kemudian mengamankan Jago, sedangkan Has segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter puskesmas terdekat.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua, sedangkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.
Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam ‘kekuasaan’ Jago, korban tidak pernah melahirkan anak.
Tersangka Jago dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP jo Pasal 83 jo 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar