Dinyatakan P21, Tahanan Polres Buol Tanam Pohon Buah Sebelum Diserahkan Ke Jaksa
Tribratanewspoldasulteng.com – Polres Buol, Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara atau P21 oleh jaksa maka penyidik Polres Buol menyerahkan pelaku penganiayaan secara bersama-sama ke Jaksa penuntut Umum, Jumat (07/09/18) Pukul 09.00 Wita.
Kedua pelaku yang melanggar Pasal 170 KUHP yang diserahkan ini berinisial AF (20 Tahun) warga Kelurahan Kali, Kecamatan Biau bersama DC (19 Tahun) warga Lingkungan Roji, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Namun ada yang berbeda pada penyerahan kedua tersangka ini, dimana sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan kedua pelaku terlebih dulu menanam pohon di kebun buah Polres Buol.
Dengan pengawalan dari petugas yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Aji Riznaldy Nugroho, S.I.K bersama Kanit Pidum Satuan Reskrim Ipda Hendrik, SH kedua tersangka menanam pohon buah masing-masing yang diberi lebel sesuai dengan nama yang menanamnya.
Penanaman pohon buah ini merupakan program dari Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si kepada para tersangka yang telah selesai menjalani proses hukum di Polres Buol dan saat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Menurut Kapolres Buol program ini sebagai pembinaan saat para tersangka diamankan bertujuan guna lebih mencintai lingkungan dengan menanam buah yang bermanfaat buat orang banyak
dan mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
dan mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Ini sebagai pembinaan bagi para tersangka yang diamankan di Polres Buol guna menjalani proses hukum agar lebih mencintai lingkungan dengan menanam buah yang bermanfaat buat orang banyak dan sebagai pengingat agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.” Terang Kapolres Buol melalui Kasat Reskrim.
Setelah menanam pohon buah selanjutnya kedua tersangka diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Buol untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut dalam keadaan baik dan Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar