Pelaku Curanmor di amankan Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Kepolisian Resor Palu melalui Unit Reskrim Polsek Palu Barat berhasil mengungkap pelaku Pencurian sepeda motor (curanmor) pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 wita di Jl. Hasanudin Toto Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,SIK Melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Abdul Halik membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Palu Barat telah mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku Curanmor inisial CH (28) pekerjaan buruh bangunan ,hasil pengembangan pelaku CH telah melakukan pencurian sepeda Motor diberbagai tempat diwilayah Kota .
Adapun Barang Bukti yang sementara ini diamankan oleh Polsek Palu Barat yakni 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah .
Pelaku CH ( 28) dan barang bukti sementara diamankan di mako polsek palu barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku bisa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu untuk berperan aktif bekerja sama dengan Pihak Kepolisian dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan yang ada di Kota Palu dengan cara bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi lingkungan kota Palu yang aman dan kondusif, apabila mengalami ataupun melihat adanya tindakan kriminal /kejahatan agar segera melaporkan pihak Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti ” Tegas Kapolres Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar