Sabtu, 05 Oktober 2019

Komitmen Berantas Peredaran Miras, Polsek Bualemo Amankan Seoarang Warga Desa Binsil



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Menunjukan bahwa Polsek jajaran Polres Banggai komitmen memberantas peredaran minuman keras (miras), kali ini Polsek Bualemo mengamankan seorang warga Desa Binsil yang menjual miras jenis cap tikus, kamis sore (3/10).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH melalui Kapolsek Bualemo Iptu Ngatimin mengungkapkan, berawal dari personil yang melakukan patroli di Desa Longkoga Timur, menemukan dua warga yang berinisial Lk. AL (32) dan Lk. HD (22) sedang minum cap tikus dipinggir jalan.
“Kemudian anggota amankan ke Mapolsek untuk diinterogasi, dari keterangan AL (32) memberitahukan 4 kantong plastik Cap Tikus tersebut di belinya di Desa Binsil di rumah Lk. MM (38),” beber Kapolsek.
Tiba dirumah lk MM desa Binsil, personil mengamankan 16 kantong plastic miras cap tikus yang disimpan didalam sebuah dos. Saat ini pemilik dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk dua warga yang kedapatan minum miras diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Iptu Ngatimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar