Kamis, 10 Oktober 2019

Kasus Kebakaran Lapas Kelas III Palu di Desa Maku, Polres Sigi Tetapkan 10 Tersangakanya



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Sigi menetapkan 10 orang narapidana sebagai tersangka kasus pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Minggu pekan lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil pendalaman Tim Labfor Cabang Makassar serta koordinasi dengan pihak Lapas Perempuan, akhirnya telah ditetapkan 10 tersangka dan dua pelaku utama yakni Tenri dan Mona yang kemungkinan masih bersembunyi di wilayah Sulteng,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,M.H. pada giat Konferensi Pers di Mapolres Sigi, Selasa (8/10).
Dari 10 tersangka tersebut kata AKBP Wawan, 8 di antaranya sudah berhasil diamankan yakni Rosmani Atriwenda binti Arsad Abdul alias Wenda, Elisda Tamalangan binti Agus alias Elis, Tenri Sanna binti Sulaeman alias Tenri (pelaku utama), Ruhena binti Tuben alias Erna, Siti Hadija Farida Ariani alias Ida dan Diana Tangkudung.
Sedangkan dua napi yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Mona (pelaku utama) dan Maslia.
“Kini untuk mengejar sisa DPO sebanyak 6 orang pihak Polres Sigi setiap harinya menurunkan 15 personel yang terus berkoordinasi dengan tim lapangan Lapas Perempuan,” katanya.
Dengan terungkapnya para tersangka ini kata AKBP Wawan, pihak kepolisian kini telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sebuah Handy Talky (HT) milik petugas yang saat itu dirampas oleh napi, sebuah kipas angin dan sebuah loyang warna abu- abu.
AKBP Wawan menambahkan berdasarkan hasil penyidikan tersebut diperoleh fakta – fakta bahwa insiden kebakaran Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku tersebut merupakan unsur kesengajaan. Hal itu terindikasi dari fakta di lapangan, ada upaya perencanaan melarikan diri dengan cara membakar atau merusak sel. Dan, ini telah direncanakan sejak hari Jumat 20 September 2019 dengan beberapa kali melakukan pertemuan yang dimotori oleh napi atas nama Mona.
Atas perbuatan yang direncanakan ini, para pelaku akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembakaran sel tahanan serta pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat ( 1 ) KUHP sub Pasal 187 ter KUHP dan Pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, terbakar pada Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Atas kejadian tersebut, 46 napi perempuan berhasil melarikan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar