Senin, 03 Juni 2019

31 Sachet Sabu dan Empat Penyalahguna Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Banggai



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Empat penyalahguna narkoba berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Banggai di kamar kos di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (23/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
Keempat tersangka itu berinisial MRU dan SH warga Kelurahan Hanga-hanga, PJ warga Kabupaten Banggai Kepulauan dan RP warga Kelurahan Jole.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 31 paket berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, diamankan juga empat buah ponsel milik pelaku, dua buah kaca pireks (satunya masih berisi sabu-sabu) dan satu alat hisap atau bong.
“Sabu-sabu yang diamankan itu seberat 19,80 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, mealui Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Dewa Nyoman Sujendra, Selasa (28/5).
AKP Dewa Nyoman Sujendra menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas keempat tersangka di kamar kos.
Atas informasi itu, tim anti narkoba langsung bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah berada di sekitar kamar kos, polisi langsung melakukan penggrebekan lalu digeledah kepada tersangka dan isi kamar.
“Hasil penggeledahan, kami temukan 31 paket sabu-sabu. Dan barang bukti lainnya,” tutur Kasat.
AKP Dewa menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mencari tahu siapa yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar