Jumat, 28 Juni 2019

Polda Sulteng Ringkus Penculik Anak Di Kaltim



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengamankan pelaku penculikan anak berinisial DH alias D (45), jenis kelamin laki-laki, warga Jalan Sungai Palayua, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (11/05/2019) lalu.
Ibu korban, Dian Andriani telah melaporkan kejadian penculikan anaknya tersebut ke Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/140/V/2019/Sulteng/SPKT, Tanggal 11 Mei 2019.
Setelah Polda Sulawesi Tengah menerima laporan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulteng, AKBP Taufik Sugih Adhadi, S.IK itu langsung bekerjasama dengan Polda Kaltim untuk mencari keberadaan pelaku penculikan dan korban.
Dan pada hari sabtu, pukul 22.00 Wita, di hari yang sama dilaporkan kasus penculikan anak tersebut, tim mengetahui lokasi pelaku DH alias D yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan.
Adapun kronologis kejadiannya yakni pada hari Rabu (08/05/2019) lalu, pelaku DH alias D mulai mengajak korban ikut dengannya ke Kalimantan Timur dengan mengatakan “mari ikut saja, cuma 2 (dua) hari saja kita disana dan tidak akan saya apa-apakan disana,” bujuk sang pelaku.
DH alias D juga menjanjikan akan membiayai perbaikan sepeda motor korban yang rusak.
Kemudian, pada hari Jum’at Tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, korban bernama Riyad Saputra (anak ibu Dian Andriani) yang masih berusia 15 tahun itu, pamit dari rumah dengan alasan untuk memperbaiki motor miliknya di bengkel, pada saat itu juga korban dijemput ayah tirinya dan dibawa ke Kalimantan Timur tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Setibanya di penginapan Beringin Baru, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, DH alias D menelpon ibu kandung korban, Dian Andriani, dan meminta uang senilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan mengatakan “jika tidak mengirim uang, korban tidak akan kembali,” ancam pelaku.
Selanjutnya DH alias D mengirimkan foto korban melalui Whatshap kepada Dian Andriani dan terlihat bahwa korban pada bagian mata sebelah kiri terdapat lebam.
Akibat perbuatannya, DH alias D yang telah melakukan tindak pidana penculikan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo pasal 76 F UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHPidana dengan ancaman hukuman UU khusus minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan ancaman hukuman KUHP 12 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar