Teridentifikasi, Pelaku Jambret Di Ampana Dibekuk Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor Ampana Kota, unit Reskrim, membekuk seorang pemuda berinisial FR (26) warga Kelurahan Dondo Barat Kec. Ratolindo, di jalan Ahmad Yani, Ampana, Minggu (9/6).
FR ditangkap berdasarkan LP-B/46/VI/2019/Res.Touna/Sek.A Kota tanggal 3 Juni 2019 tentang dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H menuturkan penangkapan FR bermula dari adanya informasi yang didapat di lapangan tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di jalan Yos Sudarso kelurahan Ampana Kec. Ampana Kota, Touna pada hari Minggu 2 juni 2019 sekitar pukul 23.00 wita.
“Dari situ tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya kami amankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit HP vivo Y91 Warna Hitam Biru dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Silver Biru,” terang Kapolsek.
Saat ini FR dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ampana Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Natsir menambahkan bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar