Kamis, 13 Juni 2019

7 Jam, Pelaku Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Ringkus Jatanras Polres Banggai



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Banggai berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NS (19) karena di duga sebagai pelaku pembunuhan sadis di rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Julu Tumpu, Kelurahan Mangkio Kecamatan Luwuk, pada Senin (10/6).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh dalam keterangan persnya mengungkapkan, NS ditangkap di kompleks sekitar pantai saat hendak melarikan diri usai menusuk pacarnya berinisial AB (17) dileher dengan sebilah pisau dapur.
“Berkat informasi dari masyarakat  pelaku berhasil kami ringkus sekitar 7 Jam sejak kejadian,” ungkap AKBP Sholeh, Selasa (11/6).
AKBP Moch. Sholeh menuturkan, pelaku yang ditangkap di pinggiran pantai tersebut diduga akan melarikan diri menuju Kabupaten Banggai Kepulauan. Sebab, pelaku merupakan warga Kecamatan Bulagi.
“Pelaku ini tega menghabisi pacarnya karena dipicu emosi karena hubungan mereka yang tidak direstui orang tua korban.” papar AKBP Sholeh.
Seorang saksi yang merupakan kakak korban menyatakan jika saat kejadian ia mendengar teriakan korban. Kakak korban yang diketahui dalam keadaan tidur kaget dan lansung mendapati tersangka keluar kamar dengan berlari.
“Ia mendapati sang adik sudah terbaring lemas dengan bersimbah darah dan berteriak minta tolong,” kata Kapolres.
Mendengar teriakan tersebut, lanjut AKBP Moch. Sholeh, salah seorang warga yang sedang melintas berusaha membawa korban dengan menggunakkan sepeda motor miliknya ke Puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Luwuk dan langsung dirujuk menuju RSUD Luwuk.
“Namun karena diduga kehabisan darah korban menghembuskan nafas terakhirnya saat ditangani medis,” terang perwira dua melati tersebut.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar