Tangkap Pelaku Pencurian, Kasat Reskrim Polres Touna : Tersangka Merupakan Residivis
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Buser Polres Touna baru-baru ini menangkap tersangka pencurian di Desa Lelong Kec. Telluwanua Kota Palopo Prov. Sulsel, Minggu (9/6/19).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Zulkifli, S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, tim buser berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Touna berkat kerja keras tim di lapangan.
Dikatakan olehnya, pelaku yang diamankan oleh tim merupakan residivis di Kota Palopo.
“Inisialnya HR (52) warga Desa Lelong Kec. Telluwanua Kota Palopo, merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan pencurian di Kota Palopo,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Touna.
“Total barang yang dicuri oleh HR di wilayah hukum Polres Touna ada 12 unit Handphone dan Sejumlah emas dan uang tunai dari dua lokasi berbeda,” kata Akp Zulkifli.
“Namun untuk sementara ini barang bukti yang berhasil diamankan baru 2 unit Handphone yakni Iphone 6s plus dan Oppo A3s,” ujarnya.
Akp Zulkifli menerangkan masih melakukan pengembangan akan kasus ini untuk mengungkap keberaadaan barang bukti lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar