Sabtu, 29 Juni 2019

Tertapkan Tison Tersangka kasus miras Maut



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 7 bulan terkait kasus meninggalnya belasan warga usai mengkonsumsi minuman keras (miras ),akhirnya ada perkembangan baru ,dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan 1 orang sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh ,tersangka Jhon Tison Maeloa alias Tison ,yang merupakan pemilik pabrik miras yang memproduksi miras jenis Benteng dan Topi Raja itu, ditetapkan tersangka seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang dikeluarkan oleh satreskrim Polres Palu dengan nomor B /285/VI/ 2019, Reskrim yang tertanggal 13 Juni 2019.
Kapolres Palu AKBP Mujianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Khristian Holmes Saragih ,Senin 24 Juni 2019 mengatakan bahwa benar pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus miras maut . “Sudah terbit SPDP- nya ,dengan satu tersangka yang berinisial TS ,”ungkapnya.
Holmes juga mengatakan penetapan tersangka itu ,sekaligus juga diikuti surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Selasa 18 Juni 2019 lalu, namun tersangka Tison tidak dapat hadir dikarenakan alasan sakit. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit ,dan kami akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada tersangka ,”tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Poso itu menegaskan, pihaknya tetap akan bekerja perofesional karena dalam kasus tersebut ada korban yang meninggal dunia, dan dirinya terhadap kerjasama semua pihak terkait untuk penegakan hukum.
Kasus Miras beracun yang berujung pada tewasnya sekitar 18 orang korban akibat mengkonsumsi miras produk lokal, yakni miras merek Benteng dan Topi Raja itu terjadi pada seni 17 Desember 2018 lalu.”Tegas kasat reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar