Sabtu, 29 Juni 2019

Pemilik Miras ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi


Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Palu, Pemilik pabrik pembuatan Miras jenis Benteng,Marten dan Topi Raja, sdr.Tn akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa 25 Juni 2019.
Pantauan di Mapolres Palu, didampingi pengacaranya sdr.Tn tiba Mapolres Palu dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan langsung masuk keruang penyidik sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih S.I.K, mengatakan mengatakan bahwa, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan pertamanya, setelah surat yang dilayangkan pada 18 Juni 2019 lalu.
“Ini panggilan pertamanya, sebelum kita layangkan surat panggilan kedua, karena pada surat yang dilayangkan sebelumnya, sdr.Ts mengaku kepada penyidik akan hadir pada hari ini (kemarin),” ujarnya. “ saat itu, TS tidak sempat hadir dengan alasan sakit, dan memang ada pembuktian dirinya sakit kepada penyidik dengan surat keterangan dokter dan rekam medik,” ungkapnya.
Holmes juga menjelaskan dalam hasil uji lab terhadap sembilan sampel yang diambil dari Tkp (tempat kejadian perkara) dan sejumlah sampel yang beredar di beberapa toko di Kota Palu, dari ketiga Miras tersebut bahwa miras yang dikonsumsi para korban, mengandung methanol.
“Dari hasil uji lab, miras tersebut mengandung methanol, yang kita tahu adalah bahan berbahaya,” tambahnya. Saat di tanya soal penarikan ketiga jenis Miras tersebut dari peredaran, dikarenakan sudah adanya bukti dan sudah adanya penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Poso itu menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan hal tersebut, karena yang mengeluarkan izin edar adalah instansi terkait yakni BPOM. “soal itu bukan wewenang kami, ada instansi yang berhak melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar