Senin, 08 Oktober 2018

Press Release Polres Banggai : Sat Reskrim Ungkap 2 Pelaku Curanmor


Tribratanewspoldasulteng.com – Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan inisial HD (20) dan AN(16) berhasil diringkus personil Polres Banggai. Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIK SH MH, saat menggelar Press Release di Mapolres Banggai, Senin siang (1/10/2018).
Kapolres Banggai mengungkapkan, kasus Curanmor ini berawal adanya laporan korban FI (24) pada Minggu (23/9/2018) lalu, sekitar 02.00 Wita, di Kelurahan Jole Pante, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Pada Sabtu (22/9/2018) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita korban dengan menggunakan sepeda motor metik warna hitam pergi ke rumah temannya di Kelurahan Jole Pante untuk menginap disana dan motor tersebut diparkir didepan kos,” jelas Kapolres Banggai.
Namun, lanjut Perwira dua bunga itu, pada saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di depan kos. “korban membangunkan temannya untuk mencari motor tersebut dan langsung melaporkannya ke piket SPKT,” tutur Kapolres Banggai.
Dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 487 / IX / 2018 Sulteng / Res-Banggai, personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut.
Alhasil, pada tanggal 27 September 2018, Team Tekab berhasil meringkus dua tersangka, salah satunya dihadiai dengan timah panas karena sempat melawan dan melarikan diri.
Dikatakan, korban sudah diamankan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP ke 3e dan 4e KUHP,” tandas AKBP Moch. Sholeh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar