Kapolres Banggai Rilis Pengungkapan Sabu-Sabu Seberat 33, 86 Gram
Tribratanewspoldasulteng.com – Seorang pria berinisial MF alias A (27) warga Kelurahan Maahas yang berprofesi sebagai tukang gigi diciduk anggota Satres Narkoba Polres Banggai saat menjemput paket narkoba jenis sabu di salah satu agen rental mobil di Jalan Gunung Lompobatang, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (16/10) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak satu paket dengan berat bruto 33, 86 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Dewa Sujendra saat konferensi pers kepada awak media, Senin (22/10).
Kapolres mengatakan, saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu agen rental tendapat paket kiriman barang yang mencurigakan. Atas laporan itu anggota narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian melakukan pengamatan terhadap seseorang yang akan datang menjemput paket kiriman itu,” ucap AKBP Moch. Sholeh.
Sekitar setengah jam melakukan pengamatan, seseorang pria kemudian datang menjemput paket kiriman barang tersebut. Saat hendak pergi pelaku kemudian dicegat anggota Satres Narkoba dan diperintahkan untuk membuka paket barang yang dikemas dalam kantongan plastik warna merah
“Saat di buka, ditemukan satu paket sabu yang diselibkan di dalam timbangan duduk bersama sepasang sepatu perempuan,” beber perwira dua melati tersebut.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, lanjut Kapolres, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang napi di Lapas Kelas II B Luwuk berinisial IA alias E (36).
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,” papar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui pengirim narkoba jenis sabu-sabu seberat 33, 86 gram tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar