Tigabelas Hari Pasca Gempa Tsunami Palu, Donggala, Sigi, 121 Penjarah Berhasil Ditangkap
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Polres Palu kembali mengamankan 20 orang pelaku penjarahan yang ditangkap pada Tanggal 08 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil ditangkap oleh Polres Palu yaitu para pelaku berjumlah 5 (Lima) orang dalam kasus pencurian mesin ATM di lokasi SPBU Jalan Cumi-Cumi, Palu Barat yang terjadi pada Tanggal 30 September 2018 beberapa waktu lalu pasca gempa dan tsunami melanda Kota Palu, Donggala dan Sigi.
Adapun para pelaku berinisial S, A, SN, Y, dan R dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.000.000, satu mesin ATM, linggis, dan betel. Kelima pelaku itu merupakan warga Palu yang terindikasi dalam specialis pembobol mesin ATM.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, SST, MK, yang didampingi Kapolres Palu, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, saat menggelar press conference, Kamis (11/10/2018) pagi, di Polres Palu.
Sebelumnya, Kepolisian juga berhasil menangkap 15 orang pelaku yang kesemuanya warga Palu.
Ke 15 (Limabelas) orang tersebut yang ditangkap juga merupakan pengembangan penangkapan pelaku penjarahan di kompleks pergudangan, di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Tanggal 30 September 2018 lalu yang sudah di release oleh Kepolisian setempat.
Bersama pelaku telah diamankan barang-barang hasil jarahan yang saat ini disita Kepolisian berupa atap seng, tegel keramik, tripleks, beberapa karung cengkeh dan coklat serta satu unit mobil pick up.
20 pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat terjadi bencana.
Dengan demikian sampai dengan hari ke tiga belas pasca bencana gempa tsunami yang melanda Palu, Donggala dan Sigi, Polres Palu berhasil mengamankan sebanyak 121 tersangka penjarahan atau pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar