Spesialis Pencuri Ponsel Kembali Diringkus Tim Tekab Polres Banggai
Tribratanewspoldasulteng.com - Seorang residivis kasus pencurian ponsel, Amir Sadik alias Amir (55) kembali dibekuk personil Tim Tekab Polres Banggai di salah satu kos Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Jumat (12/10) sekitar pukul 17.45 Wita.
Pelaku diringkus karena mencuri dua buah polsel milik pelajar di asrama SMA GKLB Luwuk, tepatnya di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk pada Jumat (12/10) pukul 03.25 Wita.
Saat menerima laporan tersebut, personil Tim Tekab langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melihat tekaman CCTV.
“Setelah melihat rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung melacak keberadaan pelaku,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis SIK, saat konferensi pers, Senin (15/10).
Usia mengetahui keberadaan pelaku, personil Tim Tekap langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti satu buah ponsel merek Advan. Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Banggai.
“Saat periksa pelaku mengaku sudah menjual ponsel merek Huawei kepada seorang warga di Awu, seharga Rp 500 ribu,” beber Kasat.
Personil Tim Tekab kemudian langsung mendatangi seorang perempuan dan mengamankan barang bukti tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu, Jumat dini hari (12/10) pukul 03.25 Wita, pelaku masuk asrama SMA GKLB Luwuk melalui halaman depan.
“Dan berjalan ke samping asrama lalu mengintip dari jendela untuk melihat situasi di dalam asrama. Saat itu para pelajar sedang tidur lelap,” sebut perwira tiga balak tersebut.
Setelah mengambil kedua ponsel yang sedang di cas tersebut, pelaku langsung bergegas keluar melewati pintu belakang dan pergi meninggalkan TKP.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang AKP Adrian Rizky Lubis.
Kasat menambahkan bawah pelaku sebelumnya, sudah 10 kali diproses hukum dengan kasus yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar