Jumat, 19 Oktober 2018

Sholat Sunnah Taubat Wajib Dilaksanakan Oleh Tahanan Polres Buol


Tribratanewspoldasulteng.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Buol kembali menyerahkan tersangka persetubuhan anak dibawah umur ke Jaksa penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa,  Selasa (16/10/18) Pukul 15.00 Wita.
Tersangka Ramli yang dijerat Pasal 76 D UU Perlindungan anak ini, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan terlebih dulu menunaikan Sholat Sunnah Taubat di Masjid Adz Dzikirillah  Polres Buol.
Dengan pengawalan dari petugas yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Aji Riznaldy N, S.I.K, tersangka menunaikan Sholat Sunnah untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sholat sunnah Taubat ini merupakan salah satu program dari sekian program Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si kepada para tersangka yang telah selesai menjalani proses hukum di Polres Buol dan saat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Menurut Kapolres Buol program ini sebagai pembinaan saat para tersangka diamankan bertujuan agar menerima setiap kesalahan yang telah lakukan dan menyesalinya, serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali serta mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Ini sebagai pembinaan bagi para tersangka yang diamankan di Polres Buol yang bertujuan untuk meraih salah satu amal yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah SWT dengan Sholat taubat, dengan Sholat taubat ini diharapkan para tersangka menerima setiap kesalahan yang telah dilakukan dan menyesalinya, berjanji untuk tidak mengulanginya kembali serta sebagai pengingat agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.” Terang Kapolres Buol.
Setelah menunaikan Sholat sunnah taubat selanjutnya tersangka diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Buol untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut dalam keadaan baik dan Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar