Rabu, 31 Oktober 2018

HomeProfil layanan Satuan POLSEK InovasiGaleriInformasi kategori Breaking News Kebakaran di Kelurahan Kompo, Polr Polsek Batui Tangkap Tujuh Pencuri, Satu Ditembak


Tribratanewspoldasulteng.com – Komplotan pencurian barang elektronik berhasil ditangkap. Dari tujuh pelaku, satu ditembak polisi karena melawan. Ketujuh pelaku melakukan pencurian di gudang milik Sopian Moh Djufri, di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai pada 20 Oktober 2018.
Mereka mengambil tabung gas dan AC (air conditioner). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, personil Polsek Batui berhasil menangkap empat pelaku di kediaman masing-masing pada 26 Oktober 2018, pukul 16.00 Wita.
IN (20), RK alias Riko (25) dan RS alias Risal (24) ditangkap di desa Uso. Sementara AN (33) diciduk di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
”Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 38 tabung gas 12 kilogram, enam unit outdoor AC dan tiga unit indoor AC,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Candra kepada awak media, Senin (29/10).
Dari penangkapan empat pelaku tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Pada Jumat (26/10) sekitar pukul 20.00 Wita, Kapolsek bersama anggotanya kembali menangkap kedua pelaku lainnya. Mereka adalah AT (30) dan FA alias Agon (30).
“Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Uso,” papar Iptu Candra
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 10 tabung gas 12 kilogram dan satu unit AC. Besoknya (27/10) pukul 15.00 Wita, Kapolsek memburu satu pelaku lainnya yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, KL alias Amba (44).
“Saya berkoordinasi dengan tim Tekab Polres Banggai,” kata Iptu Candra.
Polisi melakukan tindakan tegas dengan menambak kedua kaki pelaku Amba, karena melawan petugas saat ditangkap di Luwuk, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku mencoba melarikan diri, makanya kami tembak,” beber perwira dua balak tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan 48 tabung gas ukuran 12 kilogram, 7 unit AC outdoor, dan 4 unit AC indoor.
Kapolsek menuturkan, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Diungkapkan, barang bukti yang diamankan di Mapolsek Batui adalah barang sitaan dari warga yang membeli di wilayah Toili dan Luwuk. Untuk tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp100 hingga 150 ribu per tabung.
“Kalau AC dijual Rp1 juta. Ada juga hanya Rp150 ribu. Tergantu kondisi AC-nya,” tutup Iptu Candra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar