Tim Jatanras Polres Banggai Ringkus Pelaku Pencurian di RSUD Luwuk
Tribratanewspoldasulteng.com – Unit Jatanras Sat Reksrim Polres Banggai berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik empat unit komputer di di RSUD Banggai Sabtu (2/2) lalu sekitar Pukul 22.00 Wita.
“Pelaku berinisial RN alias A (23) Warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Sapri Helmi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH dan Kasi Propam Ipda Karmariwandi SH, saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Selasa (26/2).
Wakapolres mengatakan, tersangka diringkus personil Jataranras pada Kamis (7/2) Sekitar Pukul 16.00 Wita, setelah mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kompol Sapri Helmi.
Dari tangan pelaku, lanjut perwira satu melati itu, berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit computer yakni, 1 perangkat Komputer Lenovo AIO warna Hitam beserta 1 buah Keyboard Merk Lenovo, 2 buah Mouse dan 2 buah AC Adaptor, 1 perangkat komputer Lenovo AIO warna putih beserta 1 buah Keyboard Merk Lenovo warna putih, 1 buah Mouse dan 1 buah AC Adaptor, 1 Perangkat Komputer HP Pavilion 20 AIO warna Hitam beserta 1 buah Keyboard dan 1 buah Mouse serta 1 buah AC Adaptor.
Selanjutnya, AKP Pino Ary menuturkan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari ketika kantor RSUD dalam keadaan sepi, kemudian tersangka masuk dengan cara merusak dan melepas daun jendela ruang rapat.
“Tersangka mengangkut barang bukti tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan dua kali bolak balik,” papar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar