Sat Narkoba Polres Banggai Amankan 1600 Butir Pil THD
Tribratanewspoldasulteng.com – Ribuan pil koplo jenis THD tanpa ijin edar diamankan personil jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai di salah satu kos di Jalan Pari, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (5/20) sekitar pukul 21.30 Wita.
Ribuan Pil THD tersebut diamankan dari seorang pria inisial BU alias B (29) warga Jalan Gunung Lompo Batang, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga telah mengedarkan pil koplo jenis THD,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra.
Perwira tiga balak itu mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar dugaan melakukan tindak pidana tanpa keahliannya serta tanpa ijin pengedarkan kefarmasian berupa obat – obatan terlarang jenis THD.
“Saat melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku kami menemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Dewa.
Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni, puluhan butir pil koplo jenis THP sebanyak 1.600 butir, uang tunai Rp100 yang diduga hasil dari transaksi penjualan dan dua buah ponsel.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pasal 196 sub pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Miliyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar