Kurang Dari 2 Bulan, Polres Sigi Ringkus 14 Pelaku Narkoba
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan tetap komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Hasilnya, sejak Januari hingga Februari tahun 2019 ini, Jajaran Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil ungkap dan menangkap 14 pelaku narkoba di 8 TKP yang tersebar di kabupaten Sigi.
Dari 14 pelaku ini satu orang diantara berstatus PNS, Satu Honorer dan satu orang lagi mengaku sebagai polisi.
Adapun 14 tersangak ini adalah, MZ, DN, Es, Su, Mu, Ar, FZ, Sa, Ra, Nu, So, RK dan Ri. Ri ini adalah tersangka yang sempat melawan petugas saat hendak ditangkap di TKP Desa Walatana.
Barang Bukti yang diamankan polisi berupa, 16 gram shabu-shabu, alat isap (Bong) 1 set, uang tunai Rp. 1.330.000, handphone 5 unit, timbangan digital 3 unit, dompet 1 buah, plastik bening kosong 420 leber.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,M.H, nyatakan secara tegas berkomitmen untuk terus memberantas penyalah gunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Saya selaku Kapolres Sigi secara tegas nyatakan tidak main-main dalam penangan nakorba ini dimana ini merusak generasi kita juga banyak mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain,” tegas Kapolres Wawan Sumantri.
Kapolres juga berharap, masyarakat sigi dapat terus membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan masyarakat Kabupaten Sigi ini.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pengedar narkoba dan berharap kepada orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar