Kamis, 07 Februari 2019

Polda Sulteng Bongkar Praktik Produksi Kosmetik Tanpa Izin Edar




Wadir Reskrimsus Polda Sulteng, Setiadi Sulaksono. SIK. MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat press realease, Rabu (06/02/2019) pagi, didepan ruang Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
Tribratanewspoldasulteng.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, melalui Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) membongkar praktik produksi kosmetik tanpa memiliki izin edar.
Berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya kosmetik yang beredar di Kota Palu, tim yang di pimpin AKP Dirham Salamah itu bergerak cepat dengan mendatangi dua lokasi yang berbeda, di Jalan Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, dan di Jalan Tolambu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu yang diduga  memperdagangkan dan memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Alhasil, tim mengamankan perempuan berinisial H dan laki-laki berinisial RF dirumah kontrakannya beserta sediaan farmasi berupa ratusan obat dan kosmetik yang diduga di produksi dan diperdagangkan tanpa memiliki izin edar diwilayah Kota Palu dan sekitarnya, Jum’at (11/01/2019) dan Rabu (09/01/2019) lalu.
Sementara sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi guna mengetahui keberadaan barang yang dikuasai dan diperjual belikan oleh H.
Selain itu, tim juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu yang menyimpulkan bahwa benar barang bukti berupa obat dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar.
Pihaknya pun telah mengadakan gelar perkara dengan kesimpulan proses penyelidikan yang dilakukan dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Adapun pasal yang disangkakan H dan RF yakni melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang  Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf  (a) dan ( j ) UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan denda 1,5 – 2 Milyar Rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar