Kasus Video Hoaks, Tersangka Lain Berpotensi Susul HK di Hotel Prodeo
Tribratanewspoldasulteng.com - Masih belum hilang diingatan kita terkait menyebarnya Video Hoaks demo buruh Tenaga Kerja Asing (TKA) PT.IMIP Morowali. Selain menyeret pedagang batagor asal bogor, Jawa Barat, kasus ini juga menyeret salah seorang Calon Legislatif (Caleg) inisial HK warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi Sik, M.Krim melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Lubis Sik mengatakan Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Selain telah menetapkan dan menahan HK sebagai tersangka, kasus ini juga berpotensi menyeret tersangka lain atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tersebut. “Masih didalami oleh Polda (Sulteng)” ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Namun kata dia, pihaknya belum bisa mengungkap siapa saja yang berpotensi menyususl tersangka yang sudah lebih dulu telah ditahan dan mendekam di hotel prodeo. “Untuk kasus (ITE) yang ditangani Polres Morowali sudah tidak ada, tetapi untuk kasus video hoaks yang beradar masih ada tersangka lain” sebutnya.
Terkait kasus Video Hoaks yang ditangani Polres Morowali yakni tersangka HK, penahanan akan dilakukan sampai 20 hari kedepan dimulai tanggal 3 februari 2019. “Apabila diperlukan maka dapat diperpanjang (penahannya)” katanya.
Saat ini, Polres Morowali masih menunggu penetapan penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri Poso, setelah itu pihaknya akan mempersiapkan berkas perkara HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Barang bukti yang disita 1 Buah Hand Phone jenis oppo warna hitam,
1 buah sim card
, screenshoot grup morowali media center tempat tersangka mengunggah video hoaks tersebut” terangnya.
Perwira dengan tiga balak ini mengatakan Video Hoaks unggahan HK sempat membuat masyarakat Morowali dan sekitarnya menjadi resah dimana disaat yang bersamaan buruh lokal PT IMIP Morowali sedang berjuang menuntut kenaikan upah. “Dalam unggahan ini seakan-akan TKA yang berunjukrasa” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) dan atau ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik /ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar