Selasa, 26 Februari 2019

Polsek Nuhon Gagalkan Penyelundupan Ratusan Cap Tikus ke Kabupaten Tojo Una-una



Tribratanewspoldasulteng.com – Penyelundupan ratusan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus berhasil digagalkan oleh personil Polsek Nuhon saat melakukan patroli di Jalan Trans Sulawesi, Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Minggu (24/2) sekitar pukul 19.00 Wita.
Minuman haram yang diamanakan tersebut ditemukan dari sebuah mobil toyoya agya dengan nomor polisi DN 637 LA yang dikemudikan oleh AD (53) warga Kelurahan, Dondo, Kecamatan Ratolindu, Kabupaten Tojo Una-una.
“Miras cap tikus yang berhasil diamankan yakni sebanyak 138 botol jenis aqua sedang,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Nuhon Iptu Muh. Asdar SH.
Perwira dua balak itu mengatakan, minuman terlarang itu berasal dari Desa Laonggo, Kecamatan Bunta yang rencananya akan dibawa dan dijual ke Kabupaten Tojo Una-una.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Nuhon guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Iptu Muh. Asdar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dan akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya miras. Untuk itu, Kapolsek mengimbau masyarat agat tidak menjual, memproduksi dan mengonsumsi miras.
“Karena jika diketahui dan ditemukan, pasti akan kami lakukan proses hukum,” tegas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar