KEPOLISIAN TERUS MELAKUKAN PENCARIAN BABUK MOTOR CURIAN
”KEPOLISIAN TERUS MELAKUKAN PENCARIAN BABUK MOTOR CURIAN”
Tribratanewspoldasulteng.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu terus melakukan penyelidikan terkait tertangkapnya pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial SA (21) warga jalan Dayo Dara, Kota Palu dan ZA (26) warga Kayumalue, Kota Palu itu dalam permeriksaan telah mengakui melakukan pencurian motor di 23 TKP.
“Iya kami terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut, dengan mencari keberadaaan barang bukti hasil kejatan para pelaku, yang menurut pengakuan para tersangka itu beberapa barang hasil kejahatanya, telah di jual keluar daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi.SIK, saat di temui di Mapolres Palu, Selasa 5 Februari 2019.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi.SIK, juga mengatakan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan belasan barang bukti motor curian di Mapolres Palu, dan tetap mengusut dimana barang bukti (babuk) lainnya.
“Sudah belasan babuk yang kami amankan, dan masih terus melakukan penyelidiakan terkait barang bukti lainnya,” ucapnya.
Holmes juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli motor tanpa ada surat-suratnya, agar melaporkanya ke pihak kepolisian, karena penjual ataupun pembeli barang hasil kejahatan juga termasuk tindak kejahatan.
“Jikalau ada orang yang membeli tanpa dilengkapi dokumen, itu masuk pasal 480 penadahan. Karena kita tahu motor yang sah itu motor yang ada dokumennya.Saat ini kami sudah menahan satu orang yang diduga merupakan pembeli motor hasil kejahatan, atau biasa disebut dengan penadah, dan bakal di jerat dengan pasal 480,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar