Kamis, 07 Februari 2019

Sebarkan Berita Bohong Demo TKA, Warga Morowali ditangkap petugas




Tribratanewspoldasulteng.com -  Jangan sembarang membagikan konten yang belum jelas kebenarannya di media sosial (Medsos). Seperti yang dialami HK warga Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kab.Morowali harus berurusan dengan Polisi lantaran menyebarkan berita bohong (hoax) terkait dengan demo Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Adrian Lubis SIK mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan  terhadap seorang laki-laki berinisial HK  yang dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Morowali Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K. bersama personel Unit Buser Polres Morowali dan dibantu dengan Unit Jatanras Polda Sulteng. Dimana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan secara intensif dengan bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Sulteng terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berupa video yang diunggah di grup WhatsApp dan grup medsos lainnya dan dari serangkaian penyelidikan tersebut petugas menetapkan HK sebagai tersangka penyebar berita bohong ( Hoax) dan ujaran kebencian di Medsos yang terjadi pada hari Kamis 24 Januari 2019 Pukul 22.47 Wita sehingga pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2019 pukul 23.00 wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya di Desa Bahonsuai Kec.Bumi Raya Kab.Morowali.
Informasi yang dibagikan pelaku berupa video yang isinya hoax terkait demo ribuan TKA di PT IMIP Morowali. Padahal kenyataannya demo tersebut merupakan unjuk rasa buruh lokal menuntut kenaikan upah 20 persen” ujarnya, Selasa (5/2/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini mengatakan unggahan HK tersebut membuat masyarakat Morowali dan sekitarnya menjadi resah dimana disaat yang bersamaan buruh lokal PT IMIP Morowali sedang berjuang menuntut kenaikan upah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) dan atau ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik /ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar