Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Pengunkapan Pelaku Pencurian 100 Kilo Ikan Asin
Traibratanewspoldasulteng.com – Wakapolres Banggai Kompol Sapri Helmi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku kasus pencurian Ikan Asin seberat 100 Kg, di Mapolres Banggai, Selasa siang (26/2).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Wahyudin Djumiran yang merupakan pemilik dari ikan garam tersebut yang melapor di SPKT Polres Banggai, Selasa (08/1).
” Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” kata Wakapolres.
Dan dari penyelidikan tersebut, kata orang kedua di Polres Banggai itu, pada Sabtu (23/2) personil Unit Jatanras berhasil mengetahui posisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kompleks Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, sekira pukul 02.30 wita.
“Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AD alias O (18) dan SK alias S (17),” ungkap Kompol Sapri Helmi.
Wakapolres mengatakan, kasus pencurian Ikan Asin seberat 100 Kg tersebut terjadi Selasa (08/1) lalu di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu tersangka mengamati rumah korban dan melihat ikan garam yang dikemas dalam karung tersimpan di teras rumah.
“Tersangka kemudian langsung masuk dan mengangkut 1 karung ikan garam tersebut dengan berat 100 Kg kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” beber Wakapolres.
Hasil curian tersebut, kata Kompol Sapri Helmi, dijual tersangka di Pasar Desa Unjulan dengan harga Rp.15.000 per Kg. “Dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang senilai Rp.950 Ribu,” papar Wakapolres.
Kompol Sapri Helmi menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut apakah ada kemungkinan pelaku lain yang membantu tersangka dalam aksinya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira satu melati tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar