Unit Reskrim Polsek Marawola Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Peberatan
Tribratanewspoldasulteng.com – Rabu (16/01/2019) Berkas perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Donggala maka unit reskrim Sek marawola Polres Sigi melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Unit reskrim Polsek marawola telah merampungkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa tinggede dilakukan oleh pelaku Ipang alis ipang yg di serahkan bersama barang bukti berupa 1 buah kompor gas merk rinnai,1 buah tabung gas 12 kg pink,1 buah rice cokker merk sanken,1 buah gurinda merk modern,1 buah bor cas merk fisc warna kuning,1 buah mini grinder warna orange,1 buah lampu emergency
Maka dari itu Penyidik Unit Reskrim Polsek marawola melakukan tahap dua dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan penuntut umum. Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar