Jumat, 18 Januari 2019

Satres Narkoba Polres Banggai Ringkus Empat Pelaku, 56 Sachet Sabu Diamankan


Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba kepada awak media di Mapolres Banggai, Kamis siang (17/1/2019).
Tribratanewspoldasulteng.com – Dalam dua hari personil Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Banggai berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan. Dalam penangkapan itu sebanyak 56 sachet narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Kamis siang (17/1/2019).
Pelaku pertama berinisial IAL (28), ditangkap personil Satres narkoba di depan kos permai, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa malam (15/1) pukul 22.30 Wita. “Dengan barang bukti sebanyak 27 sachet narkotika yang diguga sabu – sabu dengan berat bruto 19.24 gram,” ungkap Kapolres Banggai
Kemudian, pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wita anggota menangkap satu pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yakni berinisial Riko Tambuna (32) yang merupakan seorang anggota polri aktif yang bertugas di Polres Tojo una-una.
Pelaku ditangkap personil di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti satu buah alat hisap siap pakai yang didalamnya masih terdapat narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Dan pada pukul 16.15 Wita anggota berhasil menangkap lagi satu pelaku seorang perempuan berinisial YS alias Y (25) di Jalan Prof. Moh Yamin, Kelurahan Luwuk dengan brang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu serta alat hisap,” beber AKBP Moch. Sholeh.
Atas penangkapan tersebut, personil Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku yakni RT alias A (46)  di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 17.30 Wita.
“Barang bukti berhasil diamankan yakni 28 sachet plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 750 ribu,” papar orang pertama di Polres Banggai tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar