PENGENALAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS SEJAK USIA DINI
Tribratanewspoldasulteng.com – Rabu tanggal 16 Januari 2019 pukul 09.00 Wita, Kasat lantas Polres Palu Akp. Dewa Arda melalui Ps. Kanit Dikyasa Bripka Chandra Kirana memberikan himbauan tentang peraturan lalu lintas disalah satu sekolah dasar (SD) yang ada dipalu, salah satunya adalah gunakan helm pada saat diantar kesekolah , helm gunanya untuk melindungi kepala kita pada saat terjadi kecelakaan atau benturan di benda keras, helm yang digunakan harus sampai bunyi “klik ” Pengaman tali helm.
Penggunaan helm bukan hanya kepada orang dewasa ,anak – anak pun harus wajib mengunakan helm.Serta melarang mengendarai kendaraan yang belum cukup umur mengingat pemikiran belum dewasa, Tidak henti – hentinya kami dari Polres Palu mengimbau kepada masyarakat kota Palu ” Patuhilah peraturan lalu lintas pada saat berkendara,lengkapilah komponen kendaraan anda serta kelengkapan diri anda Seperti Sim dan Stnk dengan kepatuhan masyarakat berkendara dijalan raya, bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi diwilayah hukum polres Palu ingat nyawa Tidak ada dijual ditoko. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Stop pelanggaran, stop kecelakaan demi kemanusiaan.
Akbp Mujianto, S.l.K Selaku Kapolres Palu juga mengimbau kepada masyarakat kota Palu Patuhilah Peraturan lalu lintas, dilarang Pada saat berkendara mengunakan hand pone, Jauhi Minuman keras dan Narkoba, kalau Masyarakat menjumpai Tindak pidana kejahatan segera menghubungi Pihak Kepolisian terdekat agar segera ditindak lanjuti. Ujar orang nomor Satu dipolres Palu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar