Selasa, 15 Januari 2019

Konferensi Pers Polres Tolitoli : Tiga Kasus Berhasil di Ungkap


Tribtratanewspoldasulteng.com – Polres Tolitoli kembali merilis tiga kasus yang berhasil diungkap di awal tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Esti Prasetyo Hadi SH SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Tolitoli, Senin (14/1/2019).
36b9d412-9d22-4817-b7bb-8063394f857f
Kapolres Tolitoli menjelaskan pengungkapan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli di antaranya adalah kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi di Desa Janja Kecamatan Lampasio, dengan tersangka RL (53).
Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Tolitoli, korban pencabulan yang dilakukan tersangka RL sebanyak 10 korban dan baru 4 korban yang di ambil keterangannya.
“Korbannya ada 10 orang dan baru 4 orang yang diambil keterangan” kata Kapolres Tolitoli.
Kapolres Tolitoli juga menjelaskan modus yang dilakukan RL dengan memanggil korban untuk mencabut jenggot dan kumis pelaku, setelah itu pelaku memperlihatkan video porno dan pelaku melampiaskan hasratnya dengan mencium pipi, leher dan meremas dada serta meraba kemaluan korban.
Setelah itu korban kemudian disuruh menurunkan celana untuk duduk di atas perut pelaku yang kemudian pelaku memberikan imbalan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda.
“Korban diperintahkan turunkan celananya kemudian duduk diatas perut korban, dan pelaku memberikan imbalan uang kepada korban mulai dari Rp5.000 sampai Rp20.000,” jelas Kapolres Tolitoli.
Tersangka dijerat dengan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 junto ayat 4 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana di ubah dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Selain kasus pencabulan, dua kasus pencurian juga berhasil di ungkap dan telah menetapkan tersangkanya.
Kapolres Tolitoli menyebutkan kasus pencurian sarang burung walet telah menetapkan dua tersangka yakni NS dan IR, yang melakukan pencurian di Desa Aung Kecamatan Galang, dengan barang bukti berupa 3,7 ons sarang walet, satu buah pipa air, satu buah besi, dan sebilah pisau, serta satu buah flashdisk yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV.
2afecfbf-4349-48ba-ada0-15ebe9790019
Menurut Kapolres Tolitoli, pelaku melakukan dengan cara memanjat dinding pagar bagian belakang dan merusak jendela bangunan sarang wallet, kemudian pelaku masuk ke dalam bangunan dan mencungkil sarang walet, menggunakan pipa plastik dan sebilah pisau.
688a5721-c40a-4465-a466-542599d5ab7a
“Para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali” beber Kapolres Tolitoli.
Kasus lainnya yang diungkap yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menetapkan dua tersangka berinisial NS dan SW. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul.
“Kasus pencurian sarang walet dan Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar