Rabu, 16 Januari 2019

Sat Narkoba Polres Banggai Ringkus Pengedar Sabu


Tribratanewspoldasulteng.com – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di komplekas Cokrominoto, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Jumat malam (11/1/2018).
Dari tangan pengedar berinisial AM alias AL (23), itu polisi mengamankan dua paket sabu-sabu. “Pelaku ini diduga adalah pengguna sekaligus pengedar,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra.
Kasat mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.15 Wita. Awalnya, anggota narkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku membawa dua paket sabu disebuah lorong di Jalan KH. Wahid Hasyim Luwuk.
Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak cepat dan menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memantau pergerakan pelaku.
“Kami lacak keberadaan pelaku. Akhirnya pelau berhasil kami tangkap,” tutur Kasat.
Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah pelaku. Alhasil, ditemukan dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Selain itu, diamankan juga ponsel pelaku.
“Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lanjutan,” papar AKP Dewa Nyoman Sujendra.
AKP Dewa Nyoman Sujendra menyatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya Sebab, pelaku tampaknya hendak melakukan transaksi.
“Kami masih kembangkan. Pelaku tak sendiri. Ada yang lain, baik pemasok maupun pengguna lain yang menerima sabu dari pelaku,” pungkas AKP Dewa Nyoman Sujendra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar