Polsek Batui Razia Knalpot Racing, Tiga Unit Sepeda Motor Diamankan
Tribratanewspoldasulteng.com – Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot racing sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu Kapolsek Batui Iptu Candra SH merazia kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot Racing, Kamis (17/1/2019) di Jalan Kartini Kompleks Pasar Batui.
“Dalam razia itu kami mengamankan tiga sepeda motor,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH melalui Kapolsek Batui.
Kapolsek mengatakan, masyarakat sangat menyambut baik kegiatan yang dilakukan pihaknya tersebut. Sebab, sura knalpot racing sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengendra lainnya.
“Kami juga melakukan imbauan di toko sparepart dan bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot racing,” ujar Iptu Candra.
Imbauan itu dilakukan, kata Kapolsek, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lalu lintas nomor 2 tahun 2009 tentang angkutan jalan pasal 285 ayat 1.
“Bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, perwira dua balak tersebut mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Batui dan Kecamatan Batui Selatan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan kamseltibcar lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar