Polsek Marawola Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pencurian
Tribratanewspoldasulteng.com – Tiga orang terduga pelaku pencurian dibekuk dan diamankan oleh personil Polsek Marawola, dimana salah satunya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda dalam konferensi pers menyatakan tiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial MI, IP dan yang masih pelajar berinisial AB. “Mereka diduga melakukan aksi pencurian di kompleks perumahan Desa Tinggede dan Tinggede Selatan yang merupakan wilayah padat penduduk,” jelas Iptu Marthen, Selasa (15/1/2019).
Lanjutnya, ketiga pelaku ini memiliki tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MI diduga beraksi di lima TKP, IP sebanyak 10 TKP serta AB tiga TKP dan semuanya berada di Tinggede dan Tinggede Selatan. “Barang bukti berhasil kami amankan antara lain motor, kompor gas, tabung gas, laptop, hard disk, rice cooker hingga peralatan bangunan,” sambungnya.
Menurut Iptu Marthen, para pelaku beraksi saat rumah sedang ditinggal pemiliknya dengan cara mencungkil pintu maupun jendela. Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah rawan pencurian agar selalu memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal. Kunci rapat-rapat. Infokan ke tetangga bahkan RT kalau mau bepergian jauh dan dalam waktu relatif lama,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar