Kurang Dari Dua Jam, Unit Jatanras Polres Banggai Ringkus Pelaku Jambret
Tribratanewspoldasulteng.com – Jatanras Polres Banggai berhasil menangkap pelaku jambret Rahmat Irfan (30) di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Ir. Sukarno depan Rumah Jabatan (Rujab) lama Bupati Banggai Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terjadi sekitar pukul 20.30 wita, saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor honda revo hitam tanpa plat merampas ponsel seorang mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Cokro Aminoto, Amelia Lodik (19) yang juga mengendarai sepeda motor.
“Pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah tugu adipura,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, dalam konferensi pers kepada awak media, Kamis (17/1/2019) di Mapolres Banggai.
Lalu korban mengejar pelaku, ketika melewati depan pintu masuk Rujab Bupati, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Andriyani Putri Lestari yang berboncengan dengan Nur Apriliani, Irmawati Saelang dan seorang anak perempuan berumur 3 tahun.
“Sepeda motor yang dikendarai Andriyani Putri Lestari tersebut kemudian menabrak motor pelaku yang berada di depan. Korban Amelia Lodik mengalami patah tulang kaki dan luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Luwuk,” beber AKBP Moch. Sholeh.
Atas kejadian itu, Kapolres Banggai langsung memerintahkan personil Jatanras melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian Jatanras langsung melakukan pengejaran ke arah kilongan menuju rumah pelaku.
“Namun, anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di salahsatu kos-kosan di Pasar Simpong,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 Wita unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa tersangka menggunakan sepeda motor disekitar Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk dan langsung melakukan pengejaran. Saat mendekati Rujab Bupati, sepeda motor yang dikendarai pelaku dihentikan oleh unit Jatanras, namun pelaku berusaha kabur dengan dan sempat menabrak salah satu motor dari anggota Unit Jatanras.
“Pelaku diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan dan melawan. Pelaku terpaksa langsung dilumpuhkan,” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 sampai 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar