Selasa, 08 Januari 2019

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Wanita ini Diamankan Petugas


Tribratanewspoldasulteng.com – Berdasarkan Laporan Polisi : LP/03/1/2019/Sulteng/Res Tolitoli/Resnarkoba, tanggal 02 januari dan LP/04/1/2019/Sulteng/Res Tolitoli/Resnarkoba, tanggal 02 januari, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan dan lakilaki dengan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (2/1/2019).
“Tersangka perempuan tersebut adalah N yang beralamatkan di Desa Kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli serta tersangka lakilaki adalah B yang tinggal di Griya Nalu Kecamatan Baolan” kata Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik, S.Sos saat pelaksanaan konferensi pers di Aula Rupatama Polres Tolitoli, Senin (7/1/2019).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu pengedar sabu di Tolitoli dengan inisial R bersama pacarnya yaitu tersangka perempuan N menginap di salah satu Hotel yang berada di kelurahan Nalu.
Setelah itu, petugas menggeledah kamar hotel yang ditempati R dan N menginap dan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Tidak sampai disitu, petugas membawa R bersama pacarnya N ke ruang Sat Narkoba Polres Tolitoli untuk dilakukan penggeledahan badan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas wanita, kami mendapati 1 (satu) buah plastik obat berisi sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang disisipkan di belahan pantat tersangka perempuan N” kata Kasat Nakoba Polres Tolitoli Iptu Samsi Kinsale.
24e75094-b60e-4e14-894d-44075fb88434
Dari hasil introgasi petugas terhadap tersangka perempuan N, bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka B.
Petugas langsung menuju ke rumah tersangka B yang berada di BTN Griya Nalu dan langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan.
196d43a3-6608-4502-a18a-9f9d91ec9541
“Kami menemukan 1 (satu) pack plastic obat, 2 (dua) buah alat isap bong dan juga tempat/wadah besi yang terletak diatas motor yang didalamnya ditemukan 4 plastik obat berisi sabu-sabu” kata Iptu Samsi Kinsale.
a387451c-7e1c-4692-aea5-f2bbdc3b1f1e
Kini tersangka perempuan N dan tersangka lakilaki B diamankan di Polres Tolitoli guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan R yang diduga salah satu pengedar dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar