Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Wanita ini Diamankan Petugas
Tribratanewspoldasulteng.com – Berdasarkan Laporan Polisi : LP/03/1/2019/Sulteng/Res Tolitoli/Resnarkoba, tanggal 02 januari dan LP/04/1/2019/Sulteng/Res Tolitoli/Resnarkoba, tanggal 02 januari, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan dan lakilaki dengan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (2/1/2019).
“Tersangka perempuan tersebut adalah N yang beralamatkan di Desa Kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli serta tersangka lakilaki adalah B yang tinggal di Griya Nalu Kecamatan Baolan” kata Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik, S.Sos saat pelaksanaan konferensi pers di Aula Rupatama Polres Tolitoli, Senin (7/1/2019).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu pengedar sabu di Tolitoli dengan inisial R bersama pacarnya yaitu tersangka perempuan N menginap di salah satu Hotel yang berada di kelurahan Nalu.
Setelah itu, petugas menggeledah kamar hotel yang ditempati R dan N menginap dan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Tidak sampai disitu, petugas membawa R bersama pacarnya N ke ruang Sat Narkoba Polres Tolitoli untuk dilakukan penggeledahan badan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas wanita, kami mendapati 1 (satu) buah plastik obat berisi sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang disisipkan di belahan pantat tersangka perempuan N” kata Kasat Nakoba Polres Tolitoli Iptu Samsi Kinsale.
Dari hasil introgasi petugas terhadap tersangka perempuan N, bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka B.
Petugas langsung menuju ke rumah tersangka B yang berada di BTN Griya Nalu dan langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan.
“Kami menemukan 1 (satu) pack plastic obat, 2 (dua) buah alat isap bong dan juga tempat/wadah besi yang terletak diatas motor yang didalamnya ditemukan 4 plastik obat berisi sabu-sabu” kata Iptu Samsi Kinsale.
Kini tersangka perempuan N dan tersangka lakilaki B diamankan di Polres Tolitoli guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan R yang diduga salah satu pengedar dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar