Cungkel Konter HP, Dua Pelajar Diamankan Polres Banggai
Tribratanewspoldasulteng.com — Zaman digital saat ini membuat semua orang ingin memiliki gawai. Apalagi kaum milenial. Termasuk dua pelajar SMP MAF (14) dan RS (13). Karena ingin memiliki ponsel, mereka nekat mencongkel salah saktu konter handphone di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kejadian ini terjadi pada 16 Oktober 2018. Saat itu, sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya keluar rumah. Menuju warnet. Mereka bermain hingga pukul 02.00 wita, dini hari pada 17 Oktober. Karena sudah capek, mereka pun akhirnya pulang.
Saat melewati salah satu toko emas, keduanya melihat kran air. Mereka pun mencuci kaki. Menghilangkan kantuk. Sembari mencuci kaki, mereka melihat potongan besi. RS pun mengambil besi tersebut. Setelah itu, mereka terus melanjutkan perjalanan.
Setibanya di konter ponsel M Cell, niat mencuri muncul muncul. Tak menunggu lama, RS langsung memasukan potongan besi tersebut ke lubang gembok pintu konter. Gembok rusak, pintu akhirnya terbuka.
“Mereka pun masuk mengambil 23 ponsel yang ada di dalam konter,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Doni Prakoso Widamanto saat siaran pers di Mapolres Banggai, Selasa (30/10).
Saat itu, lanjutnya, RS 12 ponsel. Sementara MAF 11 ponsel. Berbagai merek. “Mereka mencuri karena ingin memiliki,” beber dia.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Wakapolres menyampaikan, mengingat mereka masih sekolah dan dibawah umur, maka pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Mereka masih sekolah, makanya kami tidak tahan,” kata perwira satu melati itu.
Pada proses persidangan nanti, akan dilakukan penanganan khusus dengan menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar