Senin, 08 Oktober 2018

Polres Tolitoli Berhasil Ungkap Pencurian Uang Tunai 50 Juta di PT. Matakar Jaya, Baolan


Tribratanewspoldasulteng.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 263 / IX / 2018 / SULTENG / Res Tolitoli tanggal 30 Sempetember 2018, Polres Tolitoli menangkap seorang tersangka pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 jam 18.30 WITA di jalan Samratulangi 05, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, tepatnya di Kantor PT. Matakar Pantam.
Tersangka berinisial SH, (26), yang bekerja sebagai karyawan swasta, tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Kamis, (4/10/2018).
Pencurian tersebut berawal pada hari Minggu, (30/9/2018) Sekitar pukul 06.00 WITA, pelapor,Roli Bado, (23) yang merupakan satuan pengamanan di kantor tersebut meninggalkan kantor PT. Makatar Pantam tempat ia bekerja untuk berolahraga, setelah itu Roli kembali ke rumahnya untuk beristirahat.
Sekitar pukul 13.00 WITA Roli kembali mendatangi Kantor PT. Matakar Pantam dan menjalankan aktivitasnya untuk menjaga kantor tersebut.
Selanjutnya pukul 16.00 WITA Roli membuka ruangan admin dengan maksud untuk mengambil sendok, namun pada saat Roli hendak membuka pintu ruangan admin, Roli mendapati gembok yang terpasang di pintu tersebut hilang, Roli selanjutnya masuk ke ruangan admin dan melihat lemari brankas di ruang admin sudah terbongkar.
Akibat kejadian tersebut, PT. Matakar Pantam mengalami kerugian Rp 52.000.000, dan Roli langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tolitoli, tersangka akhirnya ditangkap dan barang bukti uang tunai Rp 41.092.000 yang disembunyikan di atas loteng milik tersangka berhasil diamankan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar