Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Tekab Polres Banggai
Tribratanewspoldasulteng.com – Personil Tim Khusus Antibandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Banggai berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bualemo dan di Wahana Rekreasi Waterboom, Kelurahan Luwuk Selatan, Kecamatan Luwuk.
“Kedua pelaku ini berinisial YL alias Y (38) warga Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo dan BS alias T (39) warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom,” ucap AKBP Moch Sholeh SII, SH, MH kepada awak media yang didampingi Kanit II Sat Reskrim Ipda Nanang Afrioko SH, MH saat menggelar Press Release di Mapolres Banggai, Kamis (5/7/2018).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan atas laporan Kanit Reskrim Polsek Bualemo kepada personil Tekab, bahwa pelaku YL alias Y berada di wilayah Kecamatan Luwuk.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Senin (2/7/3028) sekira pukul 17.00,” ungkap perwira dua melati tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa melakukan aksinya tersebut dengan BS alias T. Atas informasi tersebut Tim Tekab langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 23.30 Wita pelaku BS berhasil diringkus.
“Kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku YL di lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” sebut Kapolres.
Dikatakan, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian dengan sasaran rumah dengan cara masuk ke rumah dengan mencongkel pintu menggunakan obeng.
Dalam penangkapan itu, lanjut Kapolres, Tim Tekab berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Hand Phone (HP) Samsung, 1 buah tablet Advan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna Biru Putih tanpa TNKB, 1 unit TV 40 inchi, 1 buah kompor gas, 1 buah Alat las listrik merek dan 1 buah Tabung gas 3 Kg.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas AKBP Moch. Sholeh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar