Polres Morowali ungkap sindikat penipuan antarprovinsi yang beromset ratusan juta rupiah
Tribratanewspoldasulteng.com - Menanggapi adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Penipuan yang terjadi pada bulan Maret 2018 silam. Kapolres Morowali AKBP DADAN WAHYUDI. S.H., S.I.K., M.Crim langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan untuk membongkar dan meringkus pelaku kasus tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan di lapangan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bahwa palaku adalah R Alias RBZ, umur 48 tahun jenis kelamin perempuan yang berdomisili di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak menunggu lama personel Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali langsung menuju Kota Kendari dan langsung berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Mandonga Polres Kendari untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Usai menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya diantaranya :
1 Unit Hp Nokia warna biru
1 Unit Hp Strawberry warna Hitam
1 Buah Simcard 081342026797
1 Buah Simcard 081343874589
4 Buku tabungan BCA an.R
1 buku tabungan Bank Mandiri an.R
1 Buku Tabungan Bank BRI an.R
1 Kartu Atm Bank BTN
1 Kartu Atm Bank Mandiri
1 Kartu Atm Bank BII
1 Kartu Atm Bank Mandiri
1 Kartu Atm Bank BRI
1 Kartu Atm Bank BCA
1 Kartu distributor Tiens Group
1 Kartu BPJS Kesehatan an.R
1 KTP an.R
Dari interogasi, diketahu bahwa Pelaku juga sudah berkali-kali melakukan aksinya dengan banyak korban di berbagai daerah dan merupakan jaringan penipuan dengan modus yang sama dan merupakan jaringan penipuan antarprovinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan akan segera dibawa ke kantor Polres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Morowali mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu seseorang di telepon maupuan melalui media online dengan modus apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar