Senin, 23 Juli 2018

Polres Parimo tangkap oknum PNS terduga Pelaku Narkoba bersama barang bukti shabu dan uang diduga palsu


Tribratanewspoldasulteng.com – Sampai saat ini,Polres Parimo terus konsisten dalam tekad memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Parigi Moutong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini atas keberhasilan Anggotanya dalam hal ini Sat Narkoba Polres Parigi Moutong dengan Kasat Narkoba Iptu Uspan Lamanda Djahara yang berhasil membekuk Seorang oknum PNS dengan inisial FZ bersama dua orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang jenis shabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 21:00 Wita.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly, SH mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
Ketiga pengguna sabu yang ditangkap adalah, FZ (34 thn), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, Moh Renaldi (25 thn), warga Jalan Lagarutu Kota Palu serta Ruli (9 thn), warga Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ ditemukan barang bukti berupa : 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yg diisi dalam plastik kecil dengan berat brutto 1.46 gram, 3 buah bong, 7 buah macis gas, 2 buah jarum sumbu, 1 buah timbangan, 1 pak plastic klip bening kosong, 1 buah HP, 2 buah kaca pireks serta uang sebesar Rp.950 ribu yang diduga palsu.
Selanjutnya para teduga pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa di Polres Parimo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Lanjut kapolres, untuk ketiga tersangka dikenakan Unfang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 112 : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 127 berbunyi: setiap orang menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Ketiga pengguna sabu saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Parimo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar