Pencurian di Buol : Polsek Momunu Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap Tiga Pelaku
Tribratanewspoldasulteng.com – Kamis pagi (19/07/18) Sekitar Jam 08.00 Wita Unit Reskrim Polsek Momunu berhasil menangkap Pelaku pencurian di di Desa Matinan, Kecamatan Gadung.
Penangkapan Pelaku pencurian ini dipimpin langsung Kapolsek Momunu IPDA Fadli beserta Kanit Reskrim Polsek Momunu BRIPKA Urfan U. Abd. Azis, S. Ip beserta anggota Unit Reskrim.
Penangkapan Tiga pelaku ini setelah unit Reskrim melakukan Penyelidikan atas kejadian pencurian yang terjadi Pada Selasa (12/07/18) di Desa Pajeko, Kecamatan Momunu yang dilaporkan Korban SM Warga Desa Pajeko, Kecamatan Momunu.
Berdasarkan keterangan korban pada sekitar Jam 07.30 Wita korban yang saat itu akan berangkat menuju kantor dan hendak mengambil tas yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk Apple milik dinas tempat korban bekerja sebagai PNS yang berada di atas meja kerja korban yang berada di ruang tengah dalam rumah Korban.
Namun Saat itu korban tidak menemukan beberapa barang miliknya diantaranya 1 (satu) unit Laptop merk Panasonic, 1 (satu) buah Hardisk merk Dell, 1 (satu) buah Hardisk merk WD ML B.S, 1 (satu) buah kabel proyektor merk Apple, 1 (satu) buah tablet merk ADVAN, 1 (satu) buah laser infokus, 3 (satu) buah Flasdisk.
Adapun para pelaku yang ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatanya KS (30 Tahun) Warga Desa Matinan, Kecamatan Gadung, BG (26 Tahun) Warga Desa Ripubogu, Kecamatan Gadung, DS (34 Tahun) Warga Desa Ripubogu, Kecamatan Gadung.
“Para pelaku pencurian ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku.” Ungkap Kapolsek Momunu.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatanya diamankan di Kantor Polsek Momunu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar