Jumat, 13 Juli 2018

Waka Polsek Balantak Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba


Tribratanewspoldasulteng.com – Wakapolsek Balantak Ipda Delky SH memberikan soasialisasi kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Balantak tentang aturan lalu lintas dan bahaya dari penggunaan narkoba, Rabu (11/7/2018).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Balantak AKP Piterson Lumiwu mengatakn, pentingnya penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara.
“Kepada pelajar kami menjelaskan tentang penggunaanSIM dan persyaratan memiliki SIM,” sebut Kapolsek saat di konfirmasi awak media.
Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya juga menjelaskan soal sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lali lintas dan angkutan jalan.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pelajar tersebut juga diberikan pemahaman tentang bahaya dari penggunan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.
“Para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberikan pemahaman bahaya narkoba,” terang AKP Peterson Lumiwu.
Sehingganya, tambah Kapolsek, pihaknya menghimbau seluruh pelajar untuk menjahui narkoba serta memberikan informasi jika mengetahui tentang peredaran barang haram tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar