Tim Macan Buser Polres Touna Tangkap Satu lagi Pelaku Pencabulan
Tribratanewspoldasulteng.com – Tim Buser Macan Satreskrim Polres Touna kembali melakukan penangkapan terhadap A alias Amu (52) pelaku pencabulan di dusun Tangkian Desa Lembanato Kecamatan Togean Kabupaten Touna, Minggu (04/03) sekitar pukul 02.10 Wita.
Pelaku di tangkap dan di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 20 / II / 2018 / Sulteng / Res Touna, tanggal 18 Februari 2018, tentang pencabulan anak di bawah umur dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 14 / III / 2018 / Reskrim, tanggal 03 Maret 2018.
Kanit Buser Macam Res Touna Bripka Samsul Nonci bersama 4 orang anggota menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Kemudian tersangka di arahkan menuju kantor Polsek Una una untuk selanjutnya akan di bawah menuju Polres Touna guna proses hukum.
Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, S.H., S.I.K. menjelaskan, “tersangka saat ini kami titip di rutan Polsek Una una Desa Una una Kec. Una-una Kabupaten Touna, karena anggota kami masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan lainnya.”
“Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran kasus pencabulan tersangka atas nama R alias Utam warga Desa Binanguna Kec. Una una Kabupaten Touna dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 22 / II / 2018 / Sulteng / Res Touna, tanggal 22 Februari 2018, tentang pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku terhadap 2 orang korban.” tambah Kasat Reskrim.
“Tim Macan Buser Polres Touna melakukan pengejaran dikarenakan menurut informasi tersangka tinggal berpindah pindah sejak tersangka mengetahui bahwa kedua korbannya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Touna,” tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar