Mediasi Kasus warganya, Kapolsek: kedua pihak ingin kekeluargaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Bertempat di balai pertemuan mako Polsek Palolo, Kapolsek melaksanakan mediasi kasus pencurian beras 50 kg di desa sejahterah kecamatan Palolo Sigi, dimana kasus pencurian tersebut terjadi pada hari kamis 10/10/2019.
Peroses mediasi dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu Pihak pelapor dan terlapor, dengan alasan keduanya masih tinggal satu kampung di desa Uerani. kata bhabinkamtibmas uerani yang juga hadir dan mendampingi warganya dalam pertemuan ini.
Kedua Pihak sudah sepakat dengan kekeluargaan kata Kapolsek Iptu J. Sagala, S,sos, kemudian pihak terlapor telah menyesali perbuatannya serta memohon maaf kepada pelapor, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada pelapor maupun kepada orang lain.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pemerintah desa yaitu Sekdes Uerani, bersama orang tua dari terlapor, kemudian hasil kesepakatan dituangkan dalam surat peryataan yang ditanda tangani semua pihak, dan selanjutnya diakhiri dengan jabat tangan sebagai bentuk permintaan maaf terlapor kepada pihak pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar